DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Dampaknya bagi Masyarakat
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dalam sidang paripurna. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak privasi warga negara Indonesia di era digital.
RUU ini mengatur tentang pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, penyerahan, penyebaran, dan penghapusan data pribadi. Selain itu, UU ini juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar privasi data.
"Ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Data pribadi adalah hak fundamental yang harus dilindungi. Dengan UU ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dalam bertransaksi digital," ujar Ketua DPR dalam pidatonya.
Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi: kewajiban lembaga negara dan swasta untuk melindungi data pribadi, pembentukan lembaga pengawas data pribadi, mekanisme gugatan bagi korban kebocoran data, serta sanksi pidana berupa denda hingga Rp 70 miliar dan penjara maksimal 5 tahun.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Siti Rahmawati, menyebut pengesahan UU ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama. "Indonesia termasuk negara yang relatif terlambat dalam hal perlindungan data pribadi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya," katanya.
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Banyuwangi Update dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Banyuwangi Update namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Tag:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!