Kabar Baru
Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Banyuwangi Gelar Razia Kamar Hunian Seusai Apel Pagi
Gerak Cepat Polresta Banyuwangi: Gulung Komplotan Pengeroyok Pelajar, Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme!
Kanit Binmas Polsek Pesanggaran Dampingi Pertumbuhan Tanaman Jagung Warga, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Glenmore Pantau Panen Jagung Warga, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Gambiran Pantau Panen Jagung Warga di Desa Purwodadi
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas Banyuwangi, Bakar Semangat Warga Binaan untuk Jadikan Pancasila Bintang Penuntun Masa Depan
Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Banyuwangi Gelar Razia Kamar Hunian Seusai Apel Pagi
Gerak Cepat Polresta Banyuwangi: Gulung Komplotan Pengeroyok Pelajar, Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme!
Kanit Binmas Polsek Pesanggaran Dampingi Pertumbuhan Tanaman Jagung Warga, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Glenmore Pantau Panen Jagung Warga, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Gambiran Pantau Panen Jagung Warga di Desa Purwodadi
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas Banyuwangi, Bakar Semangat Warga Binaan untuk Jadikan Pancasila Bintang Penuntun Masa Depan
Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Tujuh Anak Dibawah Umur

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Tujuh Anak Dibawah Umur

SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

 

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

 

"Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban," ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

 

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

 

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

 

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain. 

 

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

 

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa. 

 

"Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami," tegas Kombes Luthfi. (*)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Banyuwangi Update dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Banyuwangi Update namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Banyuwangi Update.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!