Kabar Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Gambiran Pantau Panen Jagung Warga di Desa Purwodadi
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas Banyuwangi, Bakar Semangat Warga Binaan untuk Jadikan Pancasila Bintang Penuntun Masa Depan
DPD Feradi WPI Jawa Timur Luncurkan Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ari: Kami Selalu Kawal
Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan
Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan
Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Gambiran Pantau Panen Jagung Warga di Desa Purwodadi
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas Banyuwangi, Bakar Semangat Warga Binaan untuk Jadikan Pancasila Bintang Penuntun Masa Depan
DPD Feradi WPI Jawa Timur Luncurkan Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ari: Kami Selalu Kawal
Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan
Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan
Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika
Cuaca
Memuat cuaca...
Banyuwangi

Dua Pengusaha Tambang Ilegal Di Banyuwangi Terlibat Sengketa Lahan Usaha Galian C

Dua Pengusaha Tambang Ilegal Di Banyuwangi Terlibat Sengketa Lahan Usaha Galian C
Gambar ilustrasi aktfitas galian C (net)

Banyuwangi - Banyuwangi Update | Konflik sengketa garis batas wilayah usaha pertambangan Galian C di wilayah Rogojampi masih berlanjut hingga kini, melibatkan dua pengusaha tambang dengan inisial T dan K, yang bermula dari dugaan penyerobotan lahan usaha. Perselisihan ini terjadi karena salah satu pihak merasa dirugikan karena wilayah kerjanya dinilai telah diambil alih atau dimasuki secara sepihak oleh pihak lawan.

 

Menurut informasi  yang diperoleh dari data perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, tambang di sekitar Watukebo dan di Dusun Pancoran, Kecamatan Rogojampi, tidak tercatat adanya izin IUP untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sering disebut Galian C. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pengusaha dengan inisial T dan K patut diduga kuat Keduanya belum mengantongi izin IUP OP dari  yang berpotensi merusak persawahan yang masih produktif. 

 

Menurut data yang diperoleh, kegiatan pertambangan Galian C di wilayah Rogojampi telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, patut diduga belum ada izin IUP OP yang dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan ini. 

 

Aktifitas penambangan ini bisa berpotensi kekhawatiran bagi masyarakat sekitar, terutama para petani yang memiliki lahan pertanian di sekitar wilayah pertambangan. Mereka khawatir bahwa kegiatan pertambangan akan merusak lahan pertanian mereka dan mengganggu kegiatan pertanian yang lainnnya.



Dilangssir dari media online, Dari hasil pertemuan dan mediasi terakhir, akhirnya disepakati satu keputusan sementara oleh kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan di wilayah yang disengketakan untuk waktu yang belum ditentukan. Kegiatan penggalian dan pengangkutan material baru akan dimulai kembali jika sudah dicapai kesepakatan bersama yang bulat dan adil di antara keduanya.

 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Banyuwangi Update dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Banyuwangi Update namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Banyuwangi Update.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!