Surat ‘Cinta’ Terbalas, DPRD Banyuwangi Respons Permohonan Informasi RDPU SMPN 2: Ari Siap Kawal Hasil Resume
BANYUWANGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mendapat apresiasi dari DPW Gitran Watch Nusantara (GWN) atas respons terhadap permohonan informasi publik terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi bersama wali murid SMP Negeri 2 Banyuwangi pada 4 September 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi memberikan tanggapan resmi melalui surat Nomor **188/2792/429.050/2026** tertanggal 28 September 2026, sebagai jawaban atas permohonan informasi GWN melalui surat Nomor **204/GWN-DPW-Jatim/IX/2026** tanggal 8 September 2026.




Dalam surat tersebut, Sekretariat DPRD menyampaikan salinan **Resume Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi tanggal 4 September 2026** kepada pemohon.
Bagi GWN, keterbukaan tersebut patut diapresiasi karena dokumen resmi hasil RDPU dapat menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengetahui hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD terkait persoalan yang disampaikan wali murid SMP Negeri 2 Banyuwangi.




Namun, bagi GWN, memperoleh dokumen bukan merupakan akhir dari persoalan. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan dalam RDPU agar tidak berhenti sebatas dokumen atau kesimpulan rapat.
Berdasarkan Resume RDPU yang diterima, terdapat sejumlah kesimpulan dan hasil yang menjadi perhatian.




Pertama, **Komite Sekolah dan pihak SMP Negeri 2 Banyuwangi perlu melakukan pembenahan mekanisme komunikasi dan pelayanan kepada wali murid**, termasuk menghentikan praktik penagihan sumbangan secara langsung kepada siswa serta memastikan tidak adanya pencatatan sumbangan sukarela sebagai kewajiban atau tunggakan yang harus dibayarkan.
Kedua, **Komite Sekolah perlu menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada wali murid secara berkala** sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pihak sekolah bersama komite juga perlu melakukan verifikasi terhadap data siswa yatim piatu dan keluarga tidak mampu untuk memastikan pemberian pembebasan sumbangan dapat dilaksanakan secara tepat.




Penataan tersebut diarahkan agar terdapat pedoman yang jelas bagi sekolah dalam melaksanakan sumbangan sekaligus mencegah terjadinya praktik sumbangan yang berubah menjadi pungutan wajib.
"Menurut saya yang namanya sumbangan itu tidak ada penagihan memaksa harus bayar, namanya saja sukarela jika ada boleh menyumbang kalau tidak ada uang ya bagaimana lagi, namanya saja sumbangan artinya tidak mengikat," cetusnya




Atas rekomendasi tersebut, GWN menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan tindak lanjut di lapangan. Khususnya terkait mekanisme penagihan sumbangan, transparansi pengelolaan dana komite, perlakuan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu, serta koordinasi lanjutan antara DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
“Kami mengapresiasi respons Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah memberikan dokumen resmi hasil RDPU. Bagi kami, keterbukaan informasi merupakan hal penting. Namun setelah dokumen diterima, yang tidak kalah penting adalah mengawal bagaimana rekomendasi tersebut dilaksanakan,” ujar perwakilan DPW Gitran Watch Nusantara.




Menurut GWN, rekomendasi RDPU memiliki arti penting karena menyentuh persoalan yang langsung berkaitan dengan wali murid dan tata kelola sumbangan di lingkungan sekolah.
GWN juga berharap rapat kerja lanjutan antara Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi benar-benar menghasilkan mekanisme yang jelas sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman antara istilah **sumbangan sukarela** dengan kewajiban pembayaran.
“Yang kami kawal bukan hanya persoalan di satu sekolah. Rekomendasi mengenai penataan mekanisme sumbangan sekolah ini penting agar ada kejelasan bagi sekolah, komite, siswa, maupun wali murid. Jangan sampai sesuatu yang secara prinsip merupakan sumbangan sukarela dalam praktiknya dipahami sebagai kewajiban atau tunggakan,” lanjutnya.
GWN menegaskan akan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak sekolah, komite, DPRD maupun Dinas Pendidikan dalam mengawal tindak lanjut tersebut.
Dengan diterimanya dokumen resmi hasil RDPU, GWN menyatakan memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi, sekaligus mendorong agar hasil rapat lembaga publik dapat benar-benar memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Apresiasi kami sampaikan kepada DPRD Banyuwangi atas keterbukaan informasi ini. Selanjutnya, kami akan mengawal rekomendasinya. Karena ukuran keberhasilan bukan hanya adanya rapat dan dokumen, tetapi bagaimana hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Mutiah
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan BANYUWANGI UPDATE dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan BANYUWANGI UPDATE namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi BANYUWANGI UPDATE.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kabar Baik dolor, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Beasiswa B-PRO 2026
Satpol PP Gercep Tindaklanjuti ODGJ yang Meresahkan di Muncar , Tim Gabungan Siapkan Rujukan ke RSJ Pasuruan
Dari Balik Layar Zoom, Sinergi TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Banyuwangi